Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang kosong. Paripurna tersebut berlangsung dengan lancar di ruang rapat DPRD Kota Bekasi pada hari Kamis, 10 Februari 2022.
PAW merupakan mekanisme penggantian anggota DPRD yang kosong karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat. Dalam paripurna tersebut, anggota DPRD yang menggantikan posisi kosong tersebut diumumkan secara resmi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa proses PAW dilakukan untuk memastikan representasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan di DPRD tetap utuh. “Kami melakukan PAW ini agar anggota DPRD yang kosong segera terisi dan masyarakat tetap memiliki wakil yang memperjuangkan kepentingan mereka di DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Dalam paripurna tersebut, anggota DPRD yang menggantikan posisi kosong dilantik secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi. Mereka kemudian akan bergabung dengan anggota DPRD lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
PAW anggota DPRD ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Bekasi untuk menjaga kontinuitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penggantian anggota yang kosong, diharapkan kinerja DPRD Kota Bekasi tetap optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legislatif.
Selain itu, PAW juga dilakukan untuk memastikan bahwa anggota DPRD yang menggantikan posisi kosong tersebut memiliki komitmen yang kuat untuk mewakili suara masyarakat dan berkontribusi dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi masyarakat. Dengan adanya pengumuman PAW anggota DPRD, diharapkan kinerja DPRD Kota Bekasi semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Leave a Reply